anda pengunjung terbaik :)

free web counter

Minggu, 22 September 2013

TAYAMUM

Arti Definisi / Pengertian Tayamum

             Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih (suci)  Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis . Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.

           Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.

             Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.

 Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :

- Dalam perjalanan jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air

 Syarat Sah Tayamum :

- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

 Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :

- Membaca basmalah
- Menghadap ke arah kiblat
- Membaca doa ketika selesai tayamum
- Medulukan kanan dari pada kiri
- Meniup debu yang ada di telapak tangan
- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

Rukun Tayamum :

- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.

Tata Cara / Praktek Tayamum :

- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.

- Niat tayamum : 

 نويت  التيمم بدلا عن الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالى

     " Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta’aala "

artinya :
(Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta’ala).

- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu    
  melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke 
  arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri

Minggu, 15 September 2013

NIAT DAN TATA CARA BERWUDHU

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4P8CI1HXjITrLk4bAHTWiboDnAB4gkV3IDnZ8m81iMIIyihMYWpXpb9ZgD-SzrEqa6ZBuTZhNRYvzTidmWtp06Yoa4Xvv9Nl2ktMEEAnCOSUYdJxjp6xRlk_3Fn_zVUD-JhAHqtkNYsQ/s320/wuduk1.jpg


Berikut ini urutan-urutan langkah atau tata cara melakukan wudhu / wudlu:

Membaca doa sebelum wudhu.

Bacaan Doa Sebelum Wudlu

“Allaahummaghfir lii dzanbii, Wawassi lii fii daarii, wabaarik Lii fii rizqii”
  Arti Doa Sebelum Wudlu

“Ya Allah, ampunilah dosaku, lapangkanlah rumahku, dan berkahilah rejekiku.”

  1.     Mencuci / membasuh kedua telapak tangan tiga kali sambil membaca basmalah.
              "Bismilaahir rahmanir rahiim "

     2.      Membersihkan mulut dan lubang hidung, masing-masing sebanyak tiga kali.

     3.      Membasuh muka sebanyak tiga kali sambil mengucapkan doa niat wudhu.
"SEBELUM MEMBACA NIAT PERLU DI INGAT BAHWA MEMBACA NIAT KETIKA MEMBASUH WAJAH"

      4.     Bacaan Doa Niat Wudhu

نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالى”



Arti Doa Niat Wudhu

“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah semata.”

      5.      Mencuci / membersihkan tangan kanan dan kiri, mulai dari ujung jari hingga pangkal /              batas  siku, masing-masing sebanyak tiga kali.

      6.      Mengusap kepala mulai dari dahi hingga batas rambut bagian atas sebanyak tiga kali.

      7.       Menyapu / membersihkan kedua telinga mulai bagian daun telinga bawah dan menuju
                Bagian atas, sebanyak tiga kali.

       8.      Mencuci / membersihkan kaki kanan dan kiri, mulai dari ujung jari merata                                             hingga  mata kaki, masing-masing sebanyak tiga kali.



    Membaca doa setelah wudhu.


http://i1216.photobucket.com/albums/dd375/wakakaknet/Doasetelahselesaiberwudhu.jpg?t=1291280048

Bacaan Doa Setelah Wudhu

“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna mUhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiina.”

Arti Doa Setelah Wudhu

“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukanNya. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli bertobat, jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.”

Jumat, 13 September 2013

BERSUCI

Wudhu


Pengertian dan Tata Cara Wudhu

Wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam.





Wudhu wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah shalat dan thawaf. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadits berikut:

    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki.” (Q.S. Al-Maidah : 6).
    “Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu.” (H.R. Abu Hurairah ra).

Berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an, saat hendak tidur, dan perbuatan baik lainnya hukumnya adalah sunnat, dan makruh saat akan tidur atau hendak makan dalam keadaan junub

Hal - Hal yang dapat dapat membatalkan wudhu :


a. mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air

    besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya. 
b. kehilangan kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
c. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
d. tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.

Air yang boleh digunakan untuk bersuci :

  •     Air hujan
  •     Air sumur
  •     Air terjun, laut atau sungai
  •     Air dari lelehan salju atau es batu
  •     Air dari tangki besar atau kolam

Air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci :

  •     Air yang tidak bersih atau ada najis
  •     Air sari buah atau pohon
  •     Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah                 direndam didalamnya 
  •     Air dengan jumlah sedikit  
  
             Air bekas wudhu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta’mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)

Menurut pendapat 4 Mahzab:

1. Ulama Al-Hanafiyah

Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk salat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.

2. Ulama Al-Malikiyah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis). Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).

3. Ulama Asy-Syafi`iyyah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.

4. Ulama Al-Hanabilah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`.

    Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa
    Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena anggur

.Syarat-syarat Wudhu

Syarat sah Wudhu itu ada enam:

    1. Orang Islam (orang bukan Islam tidak wajib berwudhu)
    2. Mumayiz, yiaitu telah dapat membedakan yang baik dengan yang buruk sesuatu pekerjaan,        

        yakni yang telah berusia 9 tahun.
    3. Air mutlak (air yang suci lagi menyucikan).
    4. Bersih dari Haidh, Nifas dan Junub atau dalam Hadas Besar.
    5. Jangan ada pada anggota kita sesuatu benda yang dengannya, sebabnya tidak sampai air                  
ke kulit/rambut/kuku seperti cat, lilin, getah, tatoo di kulit, pewarna rambut.          
    6. Mengetahui dan dapat membedakan mana yang fardhu dan sunat


Rukun

Rukun berwudhu ada 6 (enam);

  •     Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan

“Nawaitul wudluua liraf’il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta’ala.”,

artinya : “Aku niat berwudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah”

  •     Membasuh muka (dengan merata)
  •     Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
  •     Mengusap sebagian kepala
  •     Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
  •     Tertib (berurutan) 

Dalam mencapai kesempurnaan wudhu, Rasulullah SAW telah memberikan contoh yang selayaknya kita ikuti, sebagaimana kutipan hadits berikut:

Selesai salat Subuh, Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal: “Wahai Bilal! Ceritakan kepadaku tentang perbuatan yang paling bermanfaat yang telah kamu lakukan setelah memeluk Islam. Karena semalam aku mendengar suara langkah sandalmu di depanku dalam surga“. Bilal berkata: “Aku tidak pernah melakukan suatu amalan yang paling bermanfaat setelah memeluk Islam selain aku selalu berwudu dengan sempurna pada setiap waktu malam dan siang kemudian melakukan salat sunat dengan wudhuku itu sebanyak yang Allah kehendaki”. (H.R. Abu Hurairah ra).

Berikut ini adalah cara menyempurnakan wudhu, yang mana termasuk hal-hal yang disunnahkan:

  •     Mendahulukan bagian tubuh yang sebelah kanan
  •     Mengulagi masing-masing anggota wudhu sebanyak 3 (tiga) kali
  •     Tidak berbicara
  •     Menghadap kiblat
  •     Membaca basmalah (dalam hati atau melafadzkannya)
  •     Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan:

“Nawaitul wudluua liraf’il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta’aalaa” artinya : “Aku niat berwudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah.”

  •     Membasuh telapak tangan sampai pergelangan
  •     Menggosok gigi (bersiwak)
  •     Berkumur
  •     Membersihkan hidung (memasukkan air kehidung kemudian dibuang kembali)
  •     Membasuh muka (dengan merata)
  •     Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
  •     Mengusap sebagian kepala
  •     Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
  •     Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
  •     Membaca doa sesudah berwudhu.

Perkara yang sunat untuk berwudhu.

    1. Sehabis keluar darah dari hidung.
    2. Sesudah mengantuk.
    3. Hendak berjalan jauh.
    4. Sehabis ketawa berbahak-bahak.
    5. Ragu-ragu dalam berwudhu.
    6. Sehabis berkelahi, mengumpat, memaki, mencaci,mengadu domba, marah atau                                    
mengeluarkan kata-kata kotor.                               
    7. Kerana hendak tidur siang ataupun malam.
    8. Kerana hendak membaca ayat-ayat Al-Quran, Hadith atau Zikrullah.
    9. Kerana hendak Iktikaf di dalam masjid.
    10. Hendak bertabligh, pidato atau mengajarkan ilmu agama.
    11. Ziarah ke kubur.
    12. Memegang atau memikul mayat.
    13. Jika dalam keadaan marah.



    Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra).


Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan sah nya wudhu, diantaranya adalah:

  •  Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran,  air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
  •  Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
  •  Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahram.
  •  Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
  • Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).

hal - hal yang tidak di perbolehkan  melakukan suatu ibadah ketika kita batal dari wudhu :

1. Sembahyang-sembahyang sunat.
2. Thawaf di Baitullah.
3. Menyembahyangkan mayat.
4. Sujud tilawah atau sujud syukur.
5. Memegang (menyentuh/membawa) Al-Quran, tetapi dibolehkan, diharuskan
menyentuh/membawa/memegang jika kandungan isi Al-Quran itu lebih banyak tafsiran dari isi ayat
Al-Quran.